Beranda | Artikel
Bab Puasa dan Berbuka di Berbagai Bulan
18 jam lalu

Bab Puasa dan Berbuka di Berbagai Bulan merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 4 Ramadhan 1447 H / 22 Februari 2026 M.

Kajian Hadits Tentang Bab Puasa dan Berbuka di Berbagai Bulan

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيقٍ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ أَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا كُلَّهُ قَالَتْ مَا عَلِمْتُهُ صَامَ شَهْرًا كُلَّهُ إِلَّا رَمَضَانَ وَلَا أَفْطَرَهُ كُلَّهُ حَتَّى يَصُومَ مِنْهُ حَتَّى مَضَى لِسَبِيلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Abdullah bin Syaqiq, ia berkata: “Aku bertanya kepada Aisyah, apakah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berpuasa sunnah sebulan penuh?” Aisyah menjawab: “Aku tidak mengetahui beliau berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan saja. Dan tidak pernah beliau tidak berpuasa sama sekali dalam satu bulan hingga beliau berpuasa darinya, sampai beliau wafat.” (HR. Muslim)

Berdasarkan keterangan tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam senantiasa menyisihkan hari untuk berpuasa di setiap bulan. Beliau tidak pernah meninggalkan puasa sama sekali dalam satu bulan, minimal beliau melaksanakan puasa selama tiga hari. Hal ini diperkuat dengan sabda beliau kepada Abdullah bin Amr bin Al-Ash:

صُمْ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ

“Berpuasalah setiap bulan sebanyak tiga hari.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang muslim tidak diperkenankan melakukan puasa sunnah sebulan penuh karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sebaliknya, hendaknya ada hari-hari tertentu untuk berpuasa setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Minimal Tiga Hari: Hari yang paling utama untuk melaksanakan puasa ini adalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (Ayyamul Bidh). Namun, jika tidak memungkinkan, diperbolehkan memilih tanggal lain di awal, tengah, atau akhir bulan.
  2. Puasa Senin dan Kamis: Jika dilakukan secara rutin, seseorang dapat berpuasa hingga 8 hari dalam sebulan. Jika ditambah dengan Ayyamul Bidh, maka jumlahnya menjadi 11 hari.
  3. Puasa Daud: Yaitu sehari berpuasa dan sehari berbuka. Ini merupakan tingkatan puasa sunnah yang paling utama.

BAB KEUTAMAAN BERPUASA DI JALAN ALLAH

Dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ يَصُومُ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ إِلَّا بَاعَدَ اللَّهُ بِذَلِكَ الْيَوْمِ وَجْهَهُ عَنْ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا

“Tidak ada seorang hamba pun yang berpuasa satu hari di jalan Allah, kecuali Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka sejauh tujuh puluh musim (tahun) karena puasa satu hari tersebut.” (HR. Muslim)

Makna Fii sabiilillah dalam Puasa

Para ulama memberikan beberapa penafsiran mengenai makna “di jalan Allah” (fiisabilillah) dalam hadits ini:

  • Jihad di Medan Perang: Sebagian ulama berpendapat bahwa pahala tersebut diberikan kepada mereka yang berpuasa saat sedang berjihad, selama puasa tersebut tidak membuatnya lemah saat menghadapi musuh.
  • Mencari Keridhaan Allah: Imam Al-Qurtubi berpendapat bahwa makna fiisabilillah bersifat umum, yaitu segala perbuatan yang dilakukan demi meraih keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  • Ketaatan Umum: Ibnu Hajar menjelaskan bahwa cakupan makna ini sangat luas, termasuk orang yang berpuasa saat sedang menunaikan ibadah haji atau ketika sedang menuntut ilmu agama.

Satu hari puasa tersebut dapat menjauhkan pelakunya dari neraka sejauh tujuh puluh kharif (musim semi/musim gugur). Penggunaan kata kharif merujuk pada musim yang paling nyaman di jazirah Arab dibandingkan musim saif (panas) yang sangat terik, atau musim kering yang ekstrem. Terdapat musim kering yang menyebabkan kulit dan bibir menjadi pecah-pecah. Setelah itu, masuk musim dingin yang biasanya terjadi pada bulan Desember hingga Februari. Selanjutnya adalah musim semi (Rabi), sekitar bulan Maret hingga Mei, yang suasananya menyerupai Indonesia; udara tidak terlalu panas dan bunga-bunga mulai bersemi.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan kata kharif dalam haditsnya. Kharif merujuk pada musim gugur atau musim panen kurma, sebuah waktu yang sangat dinanti oleh para petani sejak zaman dahulu karena pada saat itulah pohon kurma berbuah lebat.

BAB KEUTAMAAN PUASA DI BULAN MUHARRAM

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ

“Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, Muharram. Dan shalat yang paling utama setelah shalat fardu adalah shalat malam.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan keagungan bulan Muharram. Penyebutan Syahrullah (Bulan Allah) merupakan bentuk idhafah tasyrif, yakni penyandaran kata yang bermakna pemuliaan. Para ulama berbeda pendapat mengenai cakupan hadits ini, apakah hanya berlaku untuk bulan Muharram saja atau mencakup seluruh bulan haram yang berjumlah empat, yaitu Zulkaidah, Zulhijjah, Muharram, dan Rajab. Pendapat yang lebih kuat sesuai dengan naskah hadits adalah keutamaan khusus bagi bulan Muharram.

Bulan-bulan haram adalah bulan yang disucikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebagaimana tanah haram (Makkah dan Madinah) yang memiliki kemuliaan, maka amal ibadah di bulan-bulan haram pun dilipatgandakan pahalanya di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Keutamaan Shalat Malam

Hadits di atas juga menegaskan bahwa shalat yang paling utama setelah shalat lima waktu adalah shalat malam. Pentingnya shalat malam tercermin dari banyaknya penyebutan ibadah ini di dalam Al-Qur’an. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا

“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka menyeru Tuhannya dengan rasa takut dan penuh harap.” (QS. As-Sajdah[32]: 16).

Selain itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan sifat orang bertakwa dalam firman-Nya:

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ . آخِذِينَ مَا آتَاهُمْ رَبُّهُمْ ۚ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَٰلِكَ مُحْسِنِينَ . كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ . وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan mata air. Mereka mengambil apa yang diberikan Tuhan kepada mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu (di dunia) adalah orang-orang yang berbuat baik (ihsan). Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam. Dan pada akhir malam mereka memohon ampunan (kepada Allah).” (QS. Az-Zariyat[51]: 15-18).

Para sahabat berbeda pendapat mengenai makna “sedikit tidur pada waktu malam”. Mayoritas berpendapat bahwa maknanya adalah melaksanakan shalat malam (tahajud). Sedangkan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu berpendapat bahwa maknanya mencakup shalat antara Magrib dan Isya. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa ayat ini mencakup semua bentuk ibadah di waktu malam tersebut.

Shalat malam memiliki cakupan waktu yang luas, dimulai setelah shalat Isya hingga terbit fajar. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga terbiasa melaksanakan shalat di antara waktu Magrib dan Isya. Keagungan ibadah ini ditegaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ . قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا . نِصْفَهُ أَوِ انْقُصْ مِنْهُ قَلِيلًا . أَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا

“Wahai orang yang berselimut (Muhammad), bangunlah (untuk shalat) pada malam hari, kecuali sedikit, (yaitu) separuhnya atau kurangilah sedikit dari itu, atau lebihkan (sedikit) dari itu. Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan.” (QS. Al-Muzzammil[73]: 1-4).

Terlebih di bulan Ramadhan, keutamaan shalat malam atau qiyamul lail (shalat Tarawih) sangat besar. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa yang melaksanakan shalat malam dibulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Bagi yang melaksanakannya secara berjamaah, disunnahkan untuk mengikuti imam hingga tuntas agar mendapatkan pahala semalam suntuk, sebagaimana sabda beliau:

مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Barangsiapa yang shalat bersama imam sampai selesai, maka ditulis untuknya pahala shalat semalam suntuk.” (HR. Tirmidzi)

BAB PUASA HARI ASYURA

Hari Asyura jatuh pada tanggal 10 Muharram. Berdasarkan penuturan Aisyah radhiyallahu ‘anha, masyarakat Quraisy pada masa jahiliah sudah terbiasa melakukan puasa pada hari tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun memerintahkan puasa Asyura hingga kewajiban puasa Ramadhan turun. Setelah Ramadhan diwajibkan, kedudukan puasa Asyura menjadi sunah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ شَاءَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ شَاءَ فَلْيُفْطِرْهُ

“Barangsiapa yang ingin berpuasa (Asyura) maka silakan, dan barangsiapa yang ingin berbuka (tidak berpuasa) maka silahkan.” (HR. Muslim)

BAB KETENTUAN WAKTU DAN TATA CARA PUASA ASYURA

انْتَهَيْتُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ وَهُوَ مُتَوَسِّدٌ رِدَاءَهُ فِي زَمْزَمَ، فَقُلْتُ لَهُ: أَخْبِرْنِي عَنْ صَوْمِ عَاشُورَاءَ ، فَقَالَ : إِذَا رَأَيْتَ هِلَالَ الْمُحَرَّمِ فَاعْدُدْ، وَأَصْبِحُ يَوْمَ التَّاسِعِ صَائِمًا ، قُلْتُ : هَكَذَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَصُومُهُ؟ قَالَ: نَعَمْ

“Aku mendatangi Ibnu ‘Abbas sementara beliau sedang bersandar pada ridha (kain/selendang)nya di dekat Zamzam. Aku berkata kepadanya: ‘Beritahukan kepadaku tentang puasa ‘Asyura.’ Beliau menjawab: ‘Jika engkau melihat hilal Muharram maka hitunglah (hari-harinya), dan ketika tiba pagi hari tanggal sembilan, berpuasalah.’ Aku bertanya: ‘Apakah seperti itu Rasulullah ﷺ berpuasa?’ Beliau menjawab: ‘Ya.’” (HR. Muslim)

Mengenai waktu pelaksanaannya, terdapat penjelasan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma. Beliau menyarankan untuk mulai menghitung hilal Muharram, dan ketika sampai pada hari kesembilan, seseorang hendaknya mulai berpuasa. Hal ini dilakukan untuk menggabungkan puasa tanggal 9 (Tasu’a) dan tanggal 10 (Asyura).

Tujuannya adalah untuk menyelisihi kebiasaan ahli kitab. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hijrah ke Madinah, beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada 10 Muharram. 

BAB KEUTAMAAN DAN LATAR BELAKANG PUASA ASYURA

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, diceritakan bahwa saat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tiba di Madinah, beliau menemukan orang-orang Yahudi sedang berpuasa. Beliau bertanya mengenai alasan mereka berpuasa pada hari tersebut. Orang-orang Yahudi menjawab:

مَا هَذَا الْيَوْمُ الَّذِي تَصُومُونَهُ؟ فَقَالُوا : هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ، وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ؛ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا، فَنَحْنُ نَصُومُهُ 

“Hari apa ini yang kalian berpuasa? Mereka berkata: “Ini adalah hari yang agung. Ini adalah hari saat Allah menyelamatkan Musa dan kaumnya, serta menenggelamkan Firaun dan kaumnya. Maka kamipun berpuasa,  dan Musa berpuasa pada hari itu sebagai bentuk syukur kepada Allah, kami pun ikut berpuasa.” (HR. Muslim)

Mendengar hal tersebut, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda bahwa kaum muslimin lebih berhak terhadap Musa daripada mereka. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan umatnya untuk berpuasa. 

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berpuasa Asyura dalam rangka juga bersyukur tentang hari ini, hari dimana momen saat Allah Subhanahu wa Ta’ala menyelamatkan Nabi Musa Alaihis Salam beserta kaumnya dan menenggelamkan Fir’aun beserta pengikutnya. 

Terdapat pihak yang menjadikan hadits puasa Asyura sebagai dalil untuk merayakan Maulid Nabi dengan alasan bahwa jika diselamatkannya Nabi Musa disyukuri dengan puasa, maka kelahiran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lebih layak untuk dirayakan. Namun, cara bersyukur yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam atas kelahiran beliau adalah dengan berpuasa pada hari Senin. Saat ditanya mengenai puasa hari Senin, beliau bersabda:

ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ

“Itu adalah hari aku dilahirkan.” (HR. Muslim)

Bagi siapa saja yang ingin mensyukuri kelahiran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, hendaknya mengikuti sunnah beliau dengan berpuasa setiap hari Senin. Adapun mengadakan perayaan-perayaan tertentu yang tidak memiliki tata cara dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, para sahabat, tabiin, maupun tabiut tabiin, merupakan perbuatan yang mengada-ada dalam agama (bidah).

Para sahabat adalah orang yang paling mencintai Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, namun tidak ada satupun dari mereka yang merayakan kelahiran beliau dengan arak-arakan atau ritual khusus di masjid. Termasuk pula keyakinan sebagian kalangan yang berdiri saat perayaan Maulid karena menganggap arwah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam hadir. Hal ini bertentangan dengan Al-Qur’an yang menjelaskan bahwa orang yang telah wafat tidak akan kembali ke dunia. 

Hadits mengenai puasa Asyura juga menjelaskan kedudukan syariat umat sebelum Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam (syar’u man qablana). Secara umum, syariat terdahulu berada dalam tiga keadaan:

  1. Syariat yang telah dihapus: Sebagian besar hukum terdahulu telah digantikan oleh syariat Islam.
  2. Syariat yang ditetapkan kembali: Hukum terdahulu yang diperintahkan atau dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sehingga menjadi syariat bagi umat Islam.
  3. Syariat yang didiamkan: Hal-hal yang tidak diperintahkan dan tidak dilarang, yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya diamalkan.

Kedekatan Umat Islam dengan Para Nabi

Umat Islam adalah pengikut yang paling layak bagi Nabi Musa Alaihis Salam dibandingkan orang Yahudi, Hal ini dikarenakan Nabi Musa tidak pernah mengajarkan kesyirikan. Beliau justru mengabarkan kedatangan Nabi terakhir, yaitu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebagaimana tertera dalam Taurat.

Demikian pula umat Islam lebih layak kepada Nabi Isa Alaihis Salam dibandingkan orang Nasrani. Umat Islam mencintai Nabi Isa dengan cara yang benar dan meyakini bahwa beliau adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Nabi Isa tidak pernah mengajarkan kepada kaumnya untuk menyembah dirinya. Hal ini ditegaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an:

وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لي بِحَقٍّ

“Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: ‘Wahai Isa putra Maryam! Engkaukah yang mengatakan kepada orang-orang, ‘Jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua Tuhan selain Allah?’ Isa menjawab: ‘Maha Suci Engkau, tidak patut bagiku mengucapkan apa yang bukan hakku’.” (QS. Al-Ma’idah[5]: 116).

BAB KEUTAMAAN PUASA ASYURA DAN RAMADHAN

Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma saat ditanya mengenai puasa hari Asyura menjelaskan perhatian besar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap hari tersebut. Beliau berkata:

مَا عَلِمْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَامَ يَوْمًا يَطْلُبُ فَضْلَهُ عَلَى الْأَيَّامِ إِلَّا هَذَا الْيَوْمَ وَلَا شَهْرًا إِلَّا هَذَا الشَّهْرَ يَعْنِي رَمَضَانَ 

“Aku tidak mengetahui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berpuasa pada suatu hari yang beliau sangat mengharapkan keutamaannya melebihi hari-hari yang lain kecuali hari ini (Asyura), dan tidak pula pada suatu bulan kecuali bulan ini (Ramadhan).” (HR. Muslim)

Mengenai pelaksanaan puasa sunnah yang bertepatan dengan hari Sabtu, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Syaikh Al-Albani berpendapat bahwa puasa sunnah pada hari Sabtu dilarang secara mutlak berdasarkan hadits yang melarang puasa Sabtu kecuali yang diwajibkan. Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa larangan tersebut berlaku jika seseorang mengkhususkan atau menyendirikan hari Sabtu untuk berpuasa. Jika puasa tersebut dibarengi dengan hari sebelum atau sesudahnya, maka hal itu diperbolehkan.

BAB  KETENTUAN BAGI YANG TERLANJUR MAKAN PADA HARI ASYURA

Terdapat ketentuan khusus bagi seseorang yang tidak mengetahui datangnya hari Asyura dan sudah terlanjur makan. Berdasarkan riwayat dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengirim utusan ke desa-desa Ansar di sekitar Madinah pada pagi hari Asyura untuk menyampaikan instruksi:

مَنْ كَانَ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، وَمَنْ كَانَ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ 

“Barang siapa yang di pagi hari dalam keadaan berpuasa, sempurnakanlah puasanya. Dan barang siapa yang di pagi hari ini sudah makan, hendaklah ia menahan diri (berpuasa) di sisa harinya.” (HR. Muslim)

Para sahabat memiliki metode yang bijak dalam mendidik anak-anak mereka. Apabila ada anak yang menangis karena ingin makan saat berlatih puasa, mereka diberikan mainan agar perhatiannya teralih hingga waktu berbuka tiba. Hadits ini menunjukkan bahwa terjadi pada masa awal ketika puasa Asyura masih berstatus wajib, sebelum kewajiban puasa Ramadhan diturunkan. Setelah kewajiban puasa Ramadhan berlaku, puasa Asyura menjadi ibadah sunnah.

Hadits ini juga memberikan pelajaran berharga mengenai anjuran melatih anak-anak untuk berpuasa. Orang tua hendaknya berusaha sekuat tenaga melatih anak sejak kecil dengan berbagai cara, seperti memberikan kesibukan melalui permainan agar mereka lupa akan rasa lapar. Meskipun anak-anak belum diwajibkan secara syariat, latihan ini penting agar mereka terbiasa saat mencapai usia baligh.

Kasihan yang sesungguhnya adalah membiarkan anak tidak terlatih, sehingga mereka merasa berat melaksanakan ketaatan saat dewasa. Melatih anak dalam puasa Ramadhan, puasa sunnah, maupun shalat malam akan mendatangkan pahala yang terus mengalir bagi orang tua yang telah membiasakan mereka di atas ketaatan.

BAB PUASA SYA’BAN

Mengenai kebiasaan puasa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha. Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab:

كَانَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ قَدْ صَامَ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ قَدْ أَفْطَرَ وَلَمْ أَرَهُ صَائِمًا مِنْ شَهْرٍ قَطُّ أَكْثَرَ مِنْ صِيَامِهِ مِنْ شَعْبَانَ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ إِلَّا قَلِيلاً

“Beliau berpuasa sampai kami katakan beliau akan terus berpuasa. Beliau berbuka sampai kami katakan beliau akan terus berbuka. Aku belum pernah melihat beliau berpuasa satu bulan yang lebih banyak daripada puasa beliau di bulan Sya’ban. Beliau hampir berpuasa pada seluruh hari di bulan Sya’ban kecuali sedikit saja.” (HR. Muslim).

Hadits ini menunjukkan anjuran untuk memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Terdapat dua alasan utama dibalik hal tersebut:

  1. Waktu Penampakan Amal: Bulan Sya’ban adalah bulan saat amalan para hamba ditampakkan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
  2. Persiapan Ramadhan: Sebagai sarana latihan dan persiapan fisik serta mental sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

BAB PUASA SARAR SYA’BAN

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai makna sarar dalam bulan Sya’ban. Pendapat pertama menyatakan bahwa sarar berasal dari kata sir (tersembunyi), yang merujuk pada akhir bulan (tanggal 27, 28, atau 29) saat bulan sedang gelap atau tersembunyi. Pendapat kedua menyatakan sarar merujuk pada pertengahan bulan (surah), yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15.

Dalam sebuah hadits dari Imran bin Husain Radhiyallahu ‘Anhuma, diceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya kepadanya:

أَصُمْتَ مِنْ سَرَرِ شَعْبَانَ؟ قَالَ لَا. قَالَ فَإِذَا أَفْطَرْتَ فَصُمْ يَوْمَيْنِ

“Apakah engkau berpuasa pada sarar Sya’ban?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Jika engkau telah selesai berbuka (Idul Fitri), maka berpuasalah dua hari (sebagai gantinya).” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan perhatian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terhadap konsistensi ibadah sahabatnya. Sebagian ulama mengatakan sarar pertengahan bulan sebagian mengatakan makna sarar (akhir bulan) Sya’ban agak muskil karena adanya larangan berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang telah terbiasa menjalankan puasa (sunnah), maka silahkan ia berpuasa.” (HR. Muslim)

Bagi mereka yang berpendapat bahwa sarar adalah akhir bulan, hadits Imran bin Husain menunjukkan bahwa beliau memiliki kebiasaan puasa sunah tertentu. Namun, karena khawatir terkena larangan tersebut, beliau meninggalkannya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian memberikan solusi agar beliau menggantinya dengan puasa dua hari setelah bulan Ramadhan usai.

Hadits tersebut menjadi dalil diperbolehkannya mengqada (mengganti) puasa sunah. Apabila seseorang terbiasa melakukan puasa tanggal 13, 14, dan 15 namun berhalangan, ia diperbolehkan melaksanakannya pada tanggal 16, 17, atau 18. Demikian pula jika seseorang terbiasa puasa Senin dan Kamis tetapi jatuh sakit pada hari Senin, sangat dianjurkan untuk menggantinya saat sudah sehat kembali.

Ketentuan ini juga berlaku bagi ibadah sunnah lainnya:

  • Puasa Syawal: Seseorang yang tidak sempat melaksanakan puasa Syawal karena harus menyelesaikan qada Ramadhan yang menumpuk akibat sakit, diperbolehkan mengqadanya di bulan Zulkaidah.
  • Shalat Malam: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berhalangan shalat malam karena sakit, lalu beliau menggantinya di waktu dhuha.
  • Shalat Rawatib: Apabila seseorang terlambat bangun subuh dan tidak sempat melaksanakan shalat sunah fajar, ia dapat mengqadanya setelah shalat subuh atau saat waktu dhuha.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan contoh nyata ketika beliau tidak sempat melaksanakan shalat ba’diah Zuhur karena melayani tamu. Beliau kemudian menggantinya setelah shalat Asar. Hal ini dikisahkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha dalam hadits riwayat Muslim bahwa beliau melihat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam shalat dua rakaat setelah Asar dan menjelaskan bahwa itu adalah qada dari dua rakaat setelah Zuhur.

Hal yang paling utama dalam ibadah sunnah adalah menjaga keberlangsungannya. Sangat tidak dianjurkan bagi seseorang untuk meninggalkan kebiasaan ibadah sunnah yang telah rutin dilakukan.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian

Mari turut membagikan link download kajian “Bab Puasa dan Berbuka di Berbagai Bulan” yang penuh manfaat ini ke jejaring sosial Facebook, Twitter atau yang lainnya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda. Jazakumullahu Khairan.

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56096-bab-puasa-dan-berbuka-di-berbagai-bulan/